Sunday 13 January 2013
PPDP
Dari penelusuran di lapangan, petugas PPDP memang bermacam macam cara kerja dari pengertian yg sudah di sosialisasikan di lapangan oleh PPS , buku kendali yang diharapkan jadi penyeragam cara kerja terbengkalai karena PPDP mempunyai cara kerja sendiri....,
Monday 7 January 2013
NAMA PPS | NO HP | ALAMAT | JML TPS/ KELURAHAN |
BUDIARSO | 085647185797 | RT 01/RW 02 | |
BANDONO | 085711470998 | 12 TPS | |
SULARDI | 087836863406 | PASARKLIWON | |
HERDWIYANTNO | 02717983639 | 56 TPS | |
ERIKYULIANTO | 085728150603 | SEMANGGI | |
H RUDITYA S | 083865318494 | ||
SEHANTO | 08122639709 | ||
M SIDIK | 02718022996 | KEDUNGLUMBU | |
YOGI HIDAFIAWAN | 085642475596 | ||
NAMA PPS NO HP ALAMAT JML TPS/ KELURAHAN ROOTAMALPRIYO 08572613396 NENI RIANA 085725619585 SUTARNO 08121516103 A SANTOSO 085647220810 56 TPS GATOT BASUKI 085867777978 SEMANGGI SUPARNO 0817440798 DIDIK S 082187787955 SARJONO 081329097959 RIYANTO 081567789686
Sunday 6 January 2013
TUGAS PPL
UNDANG UNDANG NO 15 TH 2011
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 81
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraanPemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan..
Pasal 82
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaranyang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkatdesa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 81
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraanPemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan..
Pasal 82
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaranyang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkatdesa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Saturday 5 January 2013
PPL se kecamatan Pasarkliwon
Pemilihan Gubernur jawa tengah sedianya diadakan pada tgl 26 Mei 2013 telah pada tahapan Coklit PPDP di formasi KPU sedang di kepengawasan pada tgl 5 januari 2013 panwascam Pasarkliwon melantik 12 PPL dari 9 kelurahan di kecamatan pasarkliwon kota surakarta'
9 Kelurahan adalah sbb:
- Kelurahan Joyosuran 16 TPS
- Kelurahan Semanggi 56 TPS
- Kelurahan Baluwarti 12 TPS
- Kelurahan Pasarkliwon 11 TPS
- Kelurahan Sangkrah 23 TPS
- Kelurahan Kauman 6 TPS
- Kelurahan Gajahan 8 TPS
- Kelurahan Kedunglumbu 9 TPS
- Kelurahan Kampungbaru 7 TPS
kelurahan |
TPS |
|
|
|
|
NAMA PPL | KELURAHAN | N0 HP |
Dwi Setyaningsih | Kelurahan Joyosuran | 0271 2174968 |
Tri Atmaji Sugiarto widodo | Kelurahan Semanggi | 0271 2174964 081393621968 081393950001 |
Hendro Junianto | Kelurahan Kampungbaru | 0816676170 |
Hidayat Unggul Yuda | Kelurahan Kauman | 088216015647 |
Pim Danuaji | Kelurahan Gajahan | 081548515445 |
Suparno | Kelurahan Kedunglumbu | 081393270780 |
Drs Sapto Misriyanto | Kelurahan Pasarkliwon | 08172834950 |
Soenarno WM | Kelurahan Baluwarti | 081329061144 |
Graha Sidi Yoga | Kelurahan Sangkrah | 085728315453 |
Diyono | Kelurahan Sangkrah |
Personil PPL yang kami Rekrut dan telah bertugas adalah:
- Kelurahan Semanggi Tri Atmadji Hp. 0271 2174964 Sugiarto Hp. 081393621968 widodo Hp 081393950001
Subscribe to:
Posts (Atom)