Sunday 6 January 2013

TUGAS PPL

                                            UNDANG UNDANG NO 15 TH 2011
                                                                Paragraf 5
                                                    Pengawas Pemilu Lapangan
                                                                 Pasal 81
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
    1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
        pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    2. pelaksanaan kampanye;
    3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
    5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
    6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
    7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
    8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
b.   menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
      dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.    meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
      Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d.   menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e.   memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
      tindakan yang    mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan;
f.    mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraanPemilu; dan
g.   melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan..

                                                            Pasal 82
                Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
    tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
    desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya
    dugaan pelanggaranyang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya
    penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkatdesa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
    kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

No comments:

Post a Comment