Protokol untuk warga yg baru pulang dari daerah KLB/Epidemi:
1. Warga yang baru pulang dr luar daerah tetap berada di rumah.
2. Warga yg pulang dr luar daerah melapor ke bidan desa / Pak Rt yg melaporkan ke bidan desa.
3. Setiap warga yg pulang dr luar daerah yang dikunjungi oleh Puskesmas meskipun tidak ada keluhan apa-apa saat itu, tetap melakukan Isolasi Mandiri selama 14 hr sejak tanggal kedatangan di rumah. Dan warga tersebut melaporkan kondisinya tiap hari lewat WA.
4. Apabila ada keluhan yang timbul, bidan desa/Puskesmas akan menindaklanjuti sesuai keluhan yang ada.
5. Masyarakat diharapkan tidak panik atau malah mengucilkan warganya yg belum tentu warga tersebut menderita sakit.
6. Keterangan Sehat hanya bisa diberikan kepada warga yang pulang dr luar daerah setelah masa isolasi mandiri selama 14 harinya sudah dilewati dan memang terbukti tidak ada keluhan apapun.
7. Selama menjalani masa Isolasi Mandiri, warga yg pulang dr luar daerah yg mengalami keluhan demam ringan, batuk ringan, tidak sesak, akan mendapatkan pengobatan dan wajib melaporkan kondisinya tiap hari kepada bidan desa/Puskesmas sesuai kondisinya. Dan dilarang bepergian keluar rumah sampai masa 14 hari nya selesai dilewati.
Hal ini untuk memutuskan mata rantai penularan virus.
DUMP
Teruma kasih
PANWASCAM PASARKLIWON
Wednesday 25 March 2020
Thursday 2 August 2018
SAPPU PAWON
PENYELENGGARA PEMILU
Penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan adalah personal yang ditunjuk oleh kpud surakarta untuk melaksanakan tugas tugas yang ada hubungannya dengan pemilu, dan lebih dulu dilantik dan disumpah untuk melaksanakan tugas tersebut, adapan bea yg timbul dari penyelenggaraan di bebankan kepada negara.
penyelenggara pemilu adalah
PPK, PPS, KPPS dan juga pengaws pemilu
Penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan adalah personal yang ditunjuk oleh kpud surakarta untuk melaksanakan tugas tugas yang ada hubungannya dengan pemilu, dan lebih dulu dilantik dan disumpah untuk melaksanakan tugas tersebut, adapan bea yg timbul dari penyelenggaraan di bebankan kepada negara.
penyelenggara pemilu adalah
PPK, PPS, KPPS dan juga pengaws pemilu
Sunday 13 January 2013
PPDP
Dari penelusuran di lapangan, petugas PPDP memang bermacam macam cara kerja dari pengertian yg sudah di sosialisasikan di lapangan oleh PPS , buku kendali yang diharapkan jadi penyeragam cara kerja terbengkalai karena PPDP mempunyai cara kerja sendiri....,
Monday 7 January 2013
NAMA PPS | NO HP | ALAMAT | JML TPS/ KELURAHAN |
BUDIARSO | 085647185797 | RT 01/RW 02 | |
BANDONO | 085711470998 | 12 TPS | |
SULARDI | 087836863406 | PASARKLIWON | |
HERDWIYANTNO | 02717983639 | 56 TPS | |
ERIKYULIANTO | 085728150603 | SEMANGGI | |
H RUDITYA S | 083865318494 | ||
SEHANTO | 08122639709 | ||
M SIDIK | 02718022996 | KEDUNGLUMBU | |
YOGI HIDAFIAWAN | 085642475596 | ||
NAMA PPS NO HP ALAMAT JML TPS/ KELURAHAN ROOTAMALPRIYO 08572613396 NENI RIANA 085725619585 SUTARNO 08121516103 A SANTOSO 085647220810 56 TPS GATOT BASUKI 085867777978 SEMANGGI SUPARNO 0817440798 DIDIK S 082187787955 SARJONO 081329097959 RIYANTO 081567789686
Sunday 6 January 2013
TUGAS PPL
UNDANG UNDANG NO 15 TH 2011
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 81
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraanPemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan..
Pasal 82
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaranyang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkatdesa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 81
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraanPemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan..
Pasal 82
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaranyang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkatdesa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Saturday 5 January 2013
PPL se kecamatan Pasarkliwon
Pemilihan Gubernur jawa tengah sedianya diadakan pada tgl 26 Mei 2013 telah pada tahapan Coklit PPDP di formasi KPU sedang di kepengawasan pada tgl 5 januari 2013 panwascam Pasarkliwon melantik 12 PPL dari 9 kelurahan di kecamatan pasarkliwon kota surakarta'
9 Kelurahan adalah sbb:
- Kelurahan Joyosuran 16 TPS
- Kelurahan Semanggi 56 TPS
- Kelurahan Baluwarti 12 TPS
- Kelurahan Pasarkliwon 11 TPS
- Kelurahan Sangkrah 23 TPS
- Kelurahan Kauman 6 TPS
- Kelurahan Gajahan 8 TPS
- Kelurahan Kedunglumbu 9 TPS
- Kelurahan Kampungbaru 7 TPS
kelurahan |
TPS |
|
|
|
|
NAMA PPL | KELURAHAN | N0 HP |
Dwi Setyaningsih | Kelurahan Joyosuran | 0271 2174968 |
Tri Atmaji Sugiarto widodo | Kelurahan Semanggi | 0271 2174964 081393621968 081393950001 |
Hendro Junianto | Kelurahan Kampungbaru | 0816676170 |
Hidayat Unggul Yuda | Kelurahan Kauman | 088216015647 |
Pim Danuaji | Kelurahan Gajahan | 081548515445 |
Suparno | Kelurahan Kedunglumbu | 081393270780 |
Drs Sapto Misriyanto | Kelurahan Pasarkliwon | 08172834950 |
Soenarno WM | Kelurahan Baluwarti | 081329061144 |
Graha Sidi Yoga | Kelurahan Sangkrah | 085728315453 |
Diyono | Kelurahan Sangkrah |
Personil PPL yang kami Rekrut dan telah bertugas adalah:
- Kelurahan Semanggi Tri Atmadji Hp. 0271 2174964 Sugiarto Hp. 081393621968 widodo Hp 081393950001
Friday 28 December 2012
Subscribe to:
Posts (Atom)